Polres Morowali Resmi Buka Layanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM, Beroperasi Setiap Hari Kerja 

    Polres Morowali Resmi Buka Layanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM, Beroperasi Setiap Hari Kerja 
    Kapolres Morowali bersama Kasat Lantas Polres Morowali

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - Kepolisian Resor (Polres) Morowali, Polda Sulawesi Tengah, kini telah resmi membuka layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas).

    Layanan ini bertempat di Kantor Polres Morowali, Kompleks Perkantoran Funansingko, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, dan mulai beroperasi sejak Senin, 13 Januari 2025.

    Kapolres Morowali, AKBP Suprianto, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pembukaan layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh atau memperpanjang SIM.

    "Harapan kami, layanan ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dan meningkatkan aksesibilitas terhadap layanan kepolisian, khususnya di bidang lalu lintas, " ujar Kapolres.

    Kasat Lantas Polres Morowali, AKP Atmaji Sugeng Wibowo, S.T.K., S.I.K., menambahkan bahwa layanan ini beroperasi setiap hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA. Pelaksanaan pembuatan dan perpanjangan SIM dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

    Persyaratan Pembuatan dan Perpanjangan SIM
    1. Pembuatan SIM Baru:
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
    • Surat keterangan dokter.
    • Surat keterangan lulus tes psikologi.
    • Kartu Indonesia Sehat dari BPJS Kesehatan dengan status kepesertaan aktif.
    2. Perpanjangan atau Penurunan Golongan SIM:
    • KTP asli dan fotokopi.
    • Surat keterangan dokter.
    • Surat keterangan lulus tes psikologi.
    • SIM lama (jika telah habis masa berlaku lebih dari satu hari, wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru).
    • Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP) untuk jenis SIM tertentu (SIM A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum).
    • Kartu Indonesia Sehat dari BPJS Kesehatan (aktif).
    3. Peningkatan Golongan SIM (SIM A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum):
    • KTP asli dan fotokopi.
    • Surat keterangan dokter.
    • Surat keterangan lulus tes psikologi.
    • Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP).
    • Kartu Indonesia Sehat dari BPJS Kesehatan (aktif).

    Kasat Lantas juga menjelaskan bahwa pengurusan SIM di Polres Morowali kini telah dilakukan secara daring untuk meningkatkan efisiensi waktu dan tenaga. "Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh. Semua sudah terintegrasi secara online, " tutupnya.

    Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini sesuai jadwal operasional yang telah ditentukan demi kenyamanan bersama.

    morowali
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Dandim 1311/Morowali Apresiasi Apel  K3...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa 1311-02/BS Kopda Hasmad Cek Harga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Doa Bersama Jelang HUT Koopsudnas
    Polisi Buka Posko Pelayanan untuk Warga Korban Kebakaran di Kemayoran
    Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya
    Lanud Sultan Hasanuddin Dukung  Jungar Prajurit Wing Komando II Kopasgat

    Ikuti Kami